Biaya Proyek Kereta Cepat Membengkak? Ini Besaran APBN yang Dipakai

11 Oktober 2021 09:30 WIB
Proyek Kereta Cepat
Proyek Kereta Cepat ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pada kepemimpinan Presiden Jokowi, salah satu perubahan dan proyek yang paling dirasakan adalah pembangunan infrastruktur demi menunjang pemerataan ekonomi dan kualitas sarana serta prasarana bagi seluruh  masyarakat Indonesia.

Sederet pembangunan akses jalanan dilakukan, transportasi digencarkan, dengan adanya MRT, LRT, termasuk juga proyek kereta cepat yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.

Meski demikian, ada biaya yang memang harus disediakan untuk bisa menunjang seluruh proyek tersebut, juga untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang awalnya dinyatakan tidak akan menggunakan dana APBN.

Baca Juga: Berlaku Besok, Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Buka Tutup untuk Proyek Kereta Cepat

Pembengkakan pada biaya proyek tersebut membuat pemerintah kemudian memperbolehkan proyek ini menggunakan dana APBN untuk melanjutkan pembangunan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, rencana penggunaan dana APBN untuk proyek kereta cepat ini disebabkan karena adanya pembengkakan yang terbilang tidak sedikit.

Awalnya protek ini direncanakan memakan biaya sekitar Rp 86,5 triliun, tetapi saat ini mengalami pembengkakan dan diperkirakan akan memakan biaya hingga Rp 114,24 triliun.

Dengan demikian, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Baca Juga: Disebut Sebabkan Banjir, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Mulai Senin

Presiden Jokowi dalam Perpres tersebut melakukan beberapa perubahan, salah satunya adalah proyek tersebut saat ini bisa dibiayai oleh APBN.

Aturan ini merubah aturan sebelumnya yang tidak memperbolehkan hal tersebut.

Terkait dengan adanya perubahan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga pun angkat suara mengenai besaran APBN yang mungkin digunakan untuk menutupi pembengkakan biaya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani: Defisit APBN Capai Rp 383,2 Triliun

“Hal itu akan ditetapkan angkanya setelah ada audit BPKP. Jadi tanpa audit ini, itu tidak akan dilakukan. Nah, audit ini kami harapkan akan selesai sampai Desempet 2021,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.

Di sisi lain, dirinya juga menyatakan bahwa dengan adanya kucuran APBN untuk menambal pembengkakan tersebut, ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi penyelewengan,

“Potensi korupsi, potensi penyelewengan, tidak akan kita akomodir,” tegas Arya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm