LaNyalla Siapkan FGD Amandemen Konstitusi ke-5 di MPC PP se-Jawa Timur

11 Oktober 2021 12:20 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ( Koleksi pribadi)

Menurut LaNyalla, terkait rencana amandemen konstitusi, posisi DPD RI ingin memperkuat posisi DPD yang merupakan representasi daerah. DPD menuntut kesamaan hak dengan DPR yang merupakan representasi partai politik. 

"DPD ini seperti DPR, dipilih langsung oleh rakyat tetapi wewenangnya berbeda. Makanya   kita sedang menuntut agar disamakan haknya.  Terutama hak dalam mencalonkan presiden," jelasnya.

Menurut LaNyalla, sebelum amandemen 1 sampai 4 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah. Setelah amandemen DPR tetap ada, utusan golongan hilang sedangkan utusan daerah menjelma menjadi DPD.

"Sebelum amandemen, MPR yang terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah itu bisa mencalonkan Presiden. Setelah amandemen hanya DPR yang bisa calonkan presiden," lanjutnya. 

Artinya, ditambahkan LaNyalla, rakyat yang berpartai dan rakyat tidak berpartai atau non partisan harus sama-sama haknya. Calon presiden perseorangan salurannya bisa melalui DPD. 

"Saya kira rakyat juga sudah cerdas. Mereka sudah mengerti track record parpol. Makanya kita sebagai non partisan berharap banyak dukungan untuk amandemen konstitusi sehingga ada perbaikan bagi bangsa ini," ucap LaNyalla. (*Adv)

Baca Juga: Kepala Suku di Papua Dukung LaNyalla Lanjutkan Program Jokowi di Bumi Cendrawasih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm