Menurut LaNyalla, terkait rencana amandemen konstitusi, posisi DPD RI ingin memperkuat posisi DPD yang merupakan representasi daerah. DPD menuntut kesamaan hak dengan DPR yang merupakan representasi partai politik.
"DPD ini seperti DPR, dipilih langsung oleh rakyat tetapi wewenangnya berbeda. Makanya kita sedang menuntut agar disamakan haknya. Terutama hak dalam mencalonkan presiden," jelasnya.
Menurut LaNyalla, sebelum amandemen 1 sampai 4 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah. Setelah amandemen DPR tetap ada, utusan golongan hilang sedangkan utusan daerah menjelma menjadi DPD.
"Sebelum amandemen, MPR yang terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah itu bisa mencalonkan Presiden. Setelah amandemen hanya DPR yang bisa calonkan presiden," lanjutnya.
Artinya, ditambahkan LaNyalla, rakyat yang berpartai dan rakyat tidak berpartai atau non partisan harus sama-sama haknya. Calon presiden perseorangan salurannya bisa melalui DPD.
"Saya kira rakyat juga sudah cerdas. Mereka sudah mengerti track record parpol. Makanya kita sebagai non partisan berharap banyak dukungan untuk amandemen konstitusi sehingga ada perbaikan bagi bangsa ini," ucap LaNyalla. (*Adv)
Baca Juga: Kepala Suku di Papua Dukung LaNyalla Lanjutkan Program Jokowi di Bumi Cendrawasih