LaNyalla Siapkan FGD Amandemen Konstitusi ke-5 di MPC PP se-Jawa Timur

11 Oktober 2021 12:20 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ( Koleksi pribadi)

Surabaya, Sonora.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menyinggung perjuangan rencana lembaga yang dipimpinnya untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5. 

Dalam waktu dekat, DPD akan membuat Focus Group Discussion (FGD) dan dialog publik terkait pentingnya amandemen konstitusi di setiap Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila di Jawa Timur

"Sejauh ini DPD sedang masif membuat FGD, dialog publik dan sosialisasi ke sejumlah daerah dan memang masih prioritas ke kampus. Nanti  saya akan agendakan juga untuk membuat FGD tersebut di setiap MPC agar stakeholder di daerah juga tahu perjuangan kita," ujar LaNyalla di depan kader PP dalam acara Rakerwil MPW PP Jawa Timur, di Surabaya, Minggu (10/10/2021). 

Dijelaskan LaNyalla, Amandemen Konstitusi sebagai langkah untuk koreksi perjalanan bangsa. Kader-kader Pemuda Pancasila, menurutnya, harus tahu akan hal itu karena hal itu merupakan cita-cita mulia demi  terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Sudah 22 tahun amandemen konstitusi 1 sampai 4 tetapi perubahan di masyarakat tidak ada. Persoalan keadilan sosial ini harus diselesaikan dengan pendekatan yang fundamental dan benar-benar pada akar persoalan yaitu pembenahan di hulu,” tegasnya.

Baca Juga: Di Hari Jadi TNI, Waket DPD RI Dorong Kolaborasi TNI-Pemda Jaga Ketahanan Ekosistem Hutan

Menurut LaNyalla, terkait rencana amandemen konstitusi, posisi DPD RI ingin memperkuat posisi DPD yang merupakan representasi daerah. DPD menuntut kesamaan hak dengan DPR yang merupakan representasi partai politik. 

"DPD ini seperti DPR, dipilih langsung oleh rakyat tetapi wewenangnya berbeda. Makanya   kita sedang menuntut agar disamakan haknya.  Terutama hak dalam mencalonkan presiden," jelasnya.

Menurut LaNyalla, sebelum amandemen 1 sampai 4 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah. Setelah amandemen DPR tetap ada, utusan golongan hilang sedangkan utusan daerah menjelma menjadi DPD.

"Sebelum amandemen, MPR yang terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah itu bisa mencalonkan Presiden. Setelah amandemen hanya DPR yang bisa calonkan presiden," lanjutnya. 

Artinya, ditambahkan LaNyalla, rakyat yang berpartai dan rakyat tidak berpartai atau non partisan harus sama-sama haknya. Calon presiden perseorangan salurannya bisa melalui DPD. 

"Saya kira rakyat juga sudah cerdas. Mereka sudah mengerti track record parpol. Makanya kita sebagai non partisan berharap banyak dukungan untuk amandemen konstitusi sehingga ada perbaikan bagi bangsa ini," ucap LaNyalla. (*Adv)

Baca Juga: Kepala Suku di Papua Dukung LaNyalla Lanjutkan Program Jokowi di Bumi Cendrawasih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm