Sistem pemilahan sampah B3 rumah tangga (
@dinaslhdki)
Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk mengelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga, upaya mencegah pencemaran lingkungan. Terutama saat pandemi covid-19 yang membuat limbah infeksius meningkat.
Melalui akun resmi intagramnya, DLH DKI menuliskan langkah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memilah dan mengumpulkan sampahB3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
"Dalam sistem pemilahan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah. Kemudian setelah dipilah, dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik. Setelah dikemas dengan rapih diberi penandaan seperti tulisan "obat kedaluwarsa" di wadah atau kantong tersebut" tulis @dinaslhdki dikutup Senin (11/10/2021)
Sementara sistem pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah atau fasilitas umum.
Tempat sampah warna merah tersebut khusus untuk menampung sampah B3 rumah tangga seperti masker dan lainnya.
Dan akan dibawa ke tempat pembuangan sampah (TPS) untuk kemudian diangkut ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan.
Humas DLH DKI Yogi Ikhwan mengatakan selama ini masyarakat tidak menggunakan tempat sampah berwarna merah untuk sampah B3 rumah tangga, sehingga dikampanyekan ulang.
"Cuma memang masyarakat selama ini tuh tidak menggunakan yang warna merah [tempat sampah] itu untuk meletakan sampah B3 rumah tangganya. Nah kita Kampanyekan lagi tuh" Kata Yogi saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/10/2021)