Wanita Pedagang yang Dianiaya Malah Jadi Tersangka, Polri Beri Penjelasan!

11 Oktober 2021 17:05 WIB
( )

“Kasus itu menjadi viral sehingga menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya Kapolda Sumatera Utara telah memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Dirkrimum untuk menarik kasus tersebut, dimana kasus dengan terlapor BS, kasus itu ditarik untuk ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan, sedangkan kasus atas terlapor LG ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” ujar Ahmad, Senin (11/10/2021).

Langkah yang diambil oleh Kepolisian ini bertujuan untuk memastikan, dan meneliti lebih dalam perihal kasus dugaan penganiayaan ini.

Baik mengenai proses penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya, ataupun untuk memastikan duduk perkara persoalan, serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut.

Sementara itu, proses penanganan kasus saat ini, telah masuk dalam tahap gelar perkara.

“Kasus itu saat ini, hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda, di Direktorat Kriminal Umum, tujuannya untuk memastikan, untuk meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek, untuk memastikan duduk perkara persoalannya, serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut,” terang Ahmad, Senin (11/10/2021).

Dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ini, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku penganiayaan lainnya, yaitu inisial DD dan FR.

Terhadap keduanya, pihak Kepolisian meminta agar keduanya dapat segera menyerahkan diri, agar kasus ini dapat segera terselesaikan.

Baca Juga: Vaksinasi Pelajar Capai Hampir 50 Persen, Pemko Medan Terapkan PPKM Terbatas Mulai Pekan Depan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm