Sonora.ID - Telah viral video penganiayaan terhadap seorang wanita pedagang yang diduga dilakukan oleh seorang pria di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dimana saat ini, wanita pedagang dalam video viral itu, telah ditetapkan sebagai tersangka, akibat aksi saling lapor.
Menanggapi hal ini, Polri pun memberikan penjelasan. Disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan pada hari ini (11/10/2021) di Mabes Polri, Jakarta, penjelasan mengenai kasus ini telah di rilis oleh Polda Sumut pada hari Sabtu (09/10/2021) lalu.
Dari keterangan Polda Sumut, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial BS terhadap wanita berinisial LG, dengan waktu kejadian 5 Oktober 2021 di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumut.
“Kami sampaikan bahwa, hari Sabtu kemarin, tanggal 9 Oktober 2021 telah dilakukan rilis oleh Polda Sumatera Utara, dimana kasus ini diawali dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara BS terhadap saudari LG di tanggal 5 Oktober 2021 di Pasar Gambir,” terang Ahmad, Senin (11/10/2021).
Dalam perjalanannya, kasus ini berujung dengan adanya aksi saling lapor ke Polsek Percut Sei Tuan, dan ditangani oleh Polrestabes Medan, dan akhirnya terjadi penetapan tersangka terhadap BS dan LG.
Dengan viralnya kasus ini di masyarakat, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak pun memberi atensi khusus, dengan menarik dan memisahkan penanganan terhadap kedua pihak ini.
Baca Juga: Turun Lagi, Kini PPKM di Medan Berada Pada Level 2
“Kasus itu menjadi viral sehingga menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya Kapolda Sumatera Utara telah memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Dirkrimum untuk menarik kasus tersebut, dimana kasus dengan terlapor BS, kasus itu ditarik untuk ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan, sedangkan kasus atas terlapor LG ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” ujar Ahmad, Senin (11/10/2021).
Langkah yang diambil oleh Kepolisian ini bertujuan untuk memastikan, dan meneliti lebih dalam perihal kasus dugaan penganiayaan ini.
Baik mengenai proses penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya, ataupun untuk memastikan duduk perkara persoalan, serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut.
Sementara itu, proses penanganan kasus saat ini, telah masuk dalam tahap gelar perkara.
“Kasus itu saat ini, hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda, di Direktorat Kriminal Umum, tujuannya untuk memastikan, untuk meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek, untuk memastikan duduk perkara persoalannya, serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut,” terang Ahmad, Senin (11/10/2021).
Dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ini, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku penganiayaan lainnya, yaitu inisial DD dan FR.
Terhadap keduanya, pihak Kepolisian meminta agar keduanya dapat segera menyerahkan diri, agar kasus ini dapat segera terselesaikan.
Baca Juga: Vaksinasi Pelajar Capai Hampir 50 Persen, Pemko Medan Terapkan PPKM Terbatas Mulai Pekan Depan