Kadishub Irvan Wahyudrajat saat mencoba tapping Suroboyo Bus, Senin (11/10/2021). (
Koleksi pribadi)
Sementara itu, Pimpinan Jasa Raharja Surabaya I Wayan Pica menjelaskan bahwa penumpang dan crew Suroboyo Bus mulai naik di titik keberangkatan hingga titik tujuan diberi perlindungan.
Ini menunjukkan bahwa negara ikut hadir untuk melindungi penumpang angkutan umum sesuai undang-undang yang sudah berlaku.
“Perlindungan itu adalah apabila penumpang maupun crew mengalami musibah kecelakaan dan korban luka-luka, maka diberikan perlindungan biaya perawatan sampai Rp 20 juta. Lalu kalau korban itu mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan atau dana perlindungan senilai Rp 50 juta. Jadi, ayo naik angkutan umum,” pungkasnya.