-Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak.
-Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
-Kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa Wajib Pajak yang merupakan suami, istri, keluarga sedarah, atau semenda sampai dengan derajat kedua.
-Sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama.
Kelompok Pajak Penghasilan
-Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan.
-Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
-Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi.
-Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
-Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan international best practice.
-Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral. Nomor SP- 33/2021
-Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tinjau Atlet DKI di Papua