Laporan yang diterima, petugas itu kerap melakukan pungutan liar (pungli) atas retribusi sampah di wilayahnya bekerja.
Selain itu, tidak terdaftar dan menerima gaji.
"Itu laporan camat nya lakukan pungli (pungutan liar) sampah, kemudian tidak ada orang terima gaji," sambungnya.
Senada disampaikan camat tamalanrea, Muhammad Rheza saat dikonfirmasi terpisah. Kebijakan pemecatan tetap dilakukan.
Dia menyampaikan alasan pemecatan lantaran dianggap kerap mabuk hingga melakukan pungutan liar.
"Ini sesuai laporan dari bawah, ada malas ada suka minum (miras) kalau mabuk suka teriak, ada suka pungli, pungut sendiri, jadi untuk keuntungan pribadi," jelasnya.
Baca Juga: Hunian Bergaya Klasik Diminati Konsumen Makassar