“Pendaftaran telah dilakukan pada 1 Oktober hingga 10 Oktober 2021 dan segera akan kami realisasikan,” lanjutnya.
Sementara untuk skema produksi film Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan akan ada 30 rumah produksi/komunitas film untuk film pendek dan 30 rumah produksi/ komunitas film dokumenter yang akan menerima bantuan senilai 250 juta rupiah per rumah produksi/komunitas film.
Lebih lanjut sandi menjelaskan pada skema produksi film Indonesia ini, pelaksanaan produksi film terpilih wajib selesai hingga tahap final di tanggal 10 desember 2021. Adapun pendaftaran untuk skema ini telah dibuka dari 8 oktober hingga 15 oktober 2021 mendatang.
Skema bantuan terakhir adalah skema lisensi. Namun, pada kesempatan tersebut sandi belum menjelaskan secara rinci mengenai sekma ini.
“Dan untuk skema lisensi, ini juga akan segera hadir dan akan kami umumkan,” sebutnya.
Adapun seluruh detail mengenai syarat atau informasi lainnya mengenai program bantuan untuk sub sektor film ini dapat dilihat di situs penfilm.kemenparekraf.go.id.
Baca Juga: RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju