Sementara tersangka AS alias Aprilia, mengaku jika kunci sepeda motor dan barang-barang korban lainya yang dibawa kabur, adalah pemberian korban sebagai jaminan. Pasalnya korban sudah tidak memiliki uang untuk membayar tersangka yang telah melayaninya.
“Karena tidak bisa bayar dia suruh pegang hp dan dompetnya, janjian bayar satu juta untuk dua jam, tapi uang yang dikasih hanya tiga ratus ribu, “ aku Aprilia tersangka pencuri sepeda motor.
Para tersangka yang merupakan warga kota Manado, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Siswa SD di Manado Sudah Mulai Ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM)