Palembang, Sonora.ID - Untuk mengurangi dampak penipuan yang dilakukan oleh organisasi yang melakukan Undian Gratis Berhadiah (UGB) maupun Pengumpulan Uang dan Pengundian Barang (PUB) tanpa izin atau bodong, Dinas Sosial Prop. Sumsel melakukan sosialisasi selama dua hari di Radio Sonora Palembang. Drs. Adi Darmadi, Kabid. Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Prop. Sumsel dalam acara Live Talkshow secara Virtual (07/10/2021) mengatakan bahwa PUB adalah setiap usaha untuk mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan social, mental, agama, kerohanian, pendidikan, kebudayaan.
“PUB dikenal dengan pengumpulan sumbangan. Sampai saat ini sudah ada organisasi atau kepanitiaan yang mengajukan izin untuk pengumpulan uang dan barang,” ujarnya.
Ia mengatakan masih banyak organisasi atau kepanitiaan yang tidak mengajukan izin ke dinas social. Banyak terjadi penipuan melalui kegiatan pengumpulaan uang dan barang.
Syarat untuk mengajukan izin PUB antara lain: mendapatkan izin yang berwenang dalam hal ini dinas social. Organisasi yang menyelenggarakan harus memiliki akta notaris, dan AD/ART.
Disertakan azas dan tujuan organisasi. Lingkup kegiatan, susunan organisasi. Pengajuan diajukan ke dinas social.
Baca Juga: Keseruan HPCI dalam PCX Luxurious Ride