“Beberapa tahun lalu kami merazia kotak-kotak sumbangan di rumah makan, kafe-kafe, terkumpul 5000 lebih kotak sumbangan ilegal karena tidak mengajukan izin ke dinas social. Pelaku sudah dilaporkan ke kepolisian. Dua minggu dijalankan mereka bisa mengumpulkan 13 jutaan,” tukasnya.
Pengumpulan sumbangan di jalan-jalan juga ilegal karena tidak ada izin dari dinas social. Pengumpulan sumbangan tidak boleh melanggar ketertiban umum dan tidak boleh memaksa.
“Bila di lampu merah atau di jalan termasuk mengganggu ketertiban umum. PUB yang mengekspolitasi gambar korban juga tidak boleh,” ujarnya.
PUB harus jelas rekening yang dituju bukan rekening pribadi salah satu organisasi. PUB untuk kesejahteraan social harus melibatkan kontribusi masyarakat, penyalurannya tepat, terciptanya transparansi, tertib administrasi dan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Mrg. Yohanes Harun Yuwono Menjabat Sebagai Uskup Agung Palembang