Palembang, Sonora.ID - Untuk mengurangi dampak penipuan yang dilakukan oleh organisasi yang melakukan Undian Gratis Berhadiah (UGB) maupun Pengumpulan Uang dan Pengundian Barang (PUB) tanpa izin atau bodong, Dinas Sosial Prop. Sumsel melakukan sosialisasi selama dua hari di Radio Sonora Palembang. Drs. Adi Darmadi, Kabid. Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Prop. Sumsel dalam acara Live Talkshow secara Virtual (07/10/2021) mengatakan bahwa PUB adalah setiap usaha untuk mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan social, mental, agama, kerohanian, pendidikan, kebudayaan.
“PUB dikenal dengan pengumpulan sumbangan. Sampai saat ini sudah ada organisasi atau kepanitiaan yang mengajukan izin untuk pengumpulan uang dan barang,” ujarnya.
Ia mengatakan masih banyak organisasi atau kepanitiaan yang tidak mengajukan izin ke dinas social. Banyak terjadi penipuan melalui kegiatan pengumpulaan uang dan barang.
Syarat untuk mengajukan izin PUB antara lain: mendapatkan izin yang berwenang dalam hal ini dinas social. Organisasi yang menyelenggarakan harus memiliki akta notaris, dan AD/ART.
Disertakan azas dan tujuan organisasi. Lingkup kegiatan, susunan organisasi. Pengajuan diajukan ke dinas social.
Baca Juga: Keseruan HPCI dalam PCX Luxurious Ride
“Beberapa tahun lalu kami merazia kotak-kotak sumbangan di rumah makan, kafe-kafe, terkumpul 5000 lebih kotak sumbangan ilegal karena tidak mengajukan izin ke dinas social. Pelaku sudah dilaporkan ke kepolisian. Dua minggu dijalankan mereka bisa mengumpulkan 13 jutaan,” tukasnya.
Pengumpulan sumbangan di jalan-jalan juga ilegal karena tidak ada izin dari dinas social. Pengumpulan sumbangan tidak boleh melanggar ketertiban umum dan tidak boleh memaksa.
“Bila di lampu merah atau di jalan termasuk mengganggu ketertiban umum. PUB yang mengekspolitasi gambar korban juga tidak boleh,” ujarnya.
PUB harus jelas rekening yang dituju bukan rekening pribadi salah satu organisasi. PUB untuk kesejahteraan social harus melibatkan kontribusi masyarakat, penyalurannya tepat, terciptanya transparansi, tertib administrasi dan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Mrg. Yohanes Harun Yuwono Menjabat Sebagai Uskup Agung Palembang