Menpora Zainudin Amali Pastikan Indonesia Bebas Sanksi WADA

13 Oktober 2021 09:39 WIB
Menpora Zainudin Amali 
Menpora Zainudin Amali  ( )

Jakarta, Sonora.Id - Menteri pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali merespon cepat terhadap ancaman sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia karena dianggap tak patuh dalam penegakan standar antidoping.

Dalam wawancara khusus dengan Radio Sonora FM 92’0 Jakarta, Menpora memberikan klarifikasi bahwa Indonesia belum diberikan hukuman oleh WADA, namun baru diberikan peringatan. Menurut Zainudin pada 15 September 2021 WADA mengirimkan surat yang berisi ketidak patuhan Indonesia mengenai sample doping.                  

“Kemenpora sudah berkoordinasi dengan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk mengklarifikas bahwa Indonesia tidak bisa memenuhi sample doping karena imbas pandemi COVID-19 dan membuat kompetisi olahraga di Indonesia dihentikan,” ujar Amali.

Zainudin Amali mengaku respons cepat dari Kemenpora mendapatkan tanggapan positif dari  WADA dan mereka memahami dan memberikan apresiasi terkait kondisi dan situasi Indonesia terkait anti-doping pada tahun 2020-2021 ini. 

Menpora memastikan, kekhawatiran Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah even internasional dan tidak boleh memakai nama Indonesia pada event internasional tidak akan terjadi.

“WADA akan menunggu hasil sampel PON XX Papua guna memenuhi TDP (Tes Doping Plan) 2021,” ujar Politisi Partai Golkar kepada Sonora.

Dalam surat balasannya WADA menjelaskan bahwa Indonesia tetap bisa menjalankan PON XX dan testing sesuai normal, serta testing dan kegiatan lain selanjutnya dapat dilakukan dengan supervisi dari Japan Anti Doping Organization.

Baca Juga: Menpora dan Menteri Bumn Persiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Basket 2023

Sementara itu Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengapresiasi langkah cepat Menpora Zainudin Amali merespon surat WADA.

Menurut Putra, Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar anti doping sebenarnya hanyalah masalah yang sepele dan administrasi. Seluruh dunia saat ini terdampak wabah pandemi covid-19 dan bukan menjadi alasan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk tidak membalas surat WADA.

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dan Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menggelar Talkshow dalam rangka HUT ke-41 Perpustakaan Nasional.

“Sangat disayangkan disaat bangsa Indonesia sedang semangat menggelorakan olahraga dan sedang ada event PON XX Papua harus mendapatkan surat peringatan WADA hanya karena kinerja yang kurang professional,” ujar Putra.

Ancaman sanksi WADA, kata Putra, tidak main-main. Jika ancaman sanksi benar-benar dijatuhkan maka Indonesia tidak bisa menggelar berbagai kalender event olah raga nasional di tanah air dalam jangka waktu tertentu.

Putra Nababan menambahkan Komisi X DPR-RI sebagai mitra pemerintah terus bersinergi dan untuk terus mendorong bangkitnya olahraga Indonesia dan diharapkan Indonesia bisa menjadi tuan rumah. Dan ia mengharapkan kedepan Indonesia bisa memiliki laboratorium sendiri terkait tes anti doping

“(Kami) di Komisi X DPR sepakat dan akan membahas secara khusus dengan Kemenpora terkait mekanisme pengaturan dan fungsi lembaga anti doping dengan menyusun peraturan anti doping dan fungsi intelijen anti doping serta bagaimana pemberian sanksi bagi pelanggar,” tambah Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Putra berharap semua pihak harus bahu membahu bekerja keras dan memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan olahraga nasional di tingkat regional dan internasional demi kemajuan bangsa.

“Jangan sampai membuat rakyat Indonesia dan semangat para atlet menjadi kendor hanya persoalan sederhana,” tutup Putra.  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm