Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 2 Jenis Zakat yang Dapat Dilakukan

13 Oktober 2021 17:20 WIB
2 jenis zakat yang dapat dilakukan
2 jenis zakat yang dapat dilakukan ( kompas.com)

Jika seorang muslim memiliki harta yang sudah menyentuh satu nisab, maka ia wajib mengeluarkan harta tersebut sebesar 2,5 persen dengan cara mengalikan jumlah harta dengan besaran persentase tersebut.

Perbedaan jenis harta yang dimilki oleh seseorang membuat zakat maal memiliki banyak kategori. 

Melalui Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan bahwa zakat maal dapat dikeluarkan dalam bentuk hewan ternak, barang berharga, hasil dari pertanian dan buah-buahan, serta dagangan.

Sedangkan Syekh Nawawi melalui Nihayatuz Zain mengatakan bahwa zakat maal dapat berbentuk emas, perak, hasil pertanian, kurma, anggur, dan hewan ternak.

Itu adalah 2 jenis dari zakat yang dapat dilakukan oleh umat muslim. Pahami dengan baik perbedaannya dan ikuti regulasi-regulasi zakat melalui video di bawah ini.

Baca Juga: Ragu untuk Berhijab karena Tidak Percaya Diri? Ini 5 Tips Percaya Diri Saat Mengenakan Hijab

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm