Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 2 Jenis Zakat yang Dapat Dilakukan

13 Oktober 2021 17:20 WIB
2 jenis zakat yang dapat dilakukan
2 jenis zakat yang dapat dilakukan ( kompas.com)

Sonora.ID - Bagi umat muslim, zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna menuntaskan rukun islam yang sudah ditetapkan oleh sang Maha Kuasa.

Selain itu, zakat juga menjadi penyempurna keimanan seorang muslim selama masih diberikan kesempatan untuk bernafas di muka bumi.

Perintah untuk melakukan zakat pun dapat ditemui di dalam Al-Quran, salah satunya melalui surat Al-Baqarah: 43 yang memiliki arti,

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Oleh karena itu, zakat menjadi sangat wajib untuk dilakukan. Tetapi, umat muslim harus tahu bahwa terdapat 2 jenis zakat yang dapat dilakukan. Berikut penjelasan mengenai 2 jenis zakat tersebut.

Zakat Fitrah

Zakat diri sendiri atau yang lebih umum dikenal sebagai zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang dapat dilakukan oleh umat muslim.

Zakat fitrah ini sangat diwajibkan untuk dikeluarkan oleh laki-laki, perempuan, dan anak-anak dengan memberikan santunan terhadap kaum yang membutuhkan.

Terdapat tiga kondisi yang mengharuskan umat muslim mengeluarkan zakat fitrah setiap tahunnya, yaitu:

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 6 Perkara yang Dapat Membatalkan Wudhu

1. Beragama islam.

2. Dilakukan pada akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.

3. Memiliki bahan pangan pokok di luar dari kebutuhan saat hari raya tiba.

Jika seorang umat muslim tidak memenuhi salah satu kondisi tersebut, maka zakat fitrah tidak akan terhitung. 

Kewajiban untuk melakukan zakat fitrah pun sudah tertuang pada hadist berikut:

"Rasulullah S.A.W telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandung kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Zakat Maal

Jenis zakat yang kedua adalah zakat Maal. Zakat ini wajib dikeluarkan dalam bentuk harta benda seseorang yang sudah menyentuh satu nisab dan kepemilikan selama 1 tahun.

Berdasarkan pernyataan BAZNAS, satu nisab memiliki harga senilai 85 gram emas (sesuai dengan harga buy back pada hari dikeluarkannya zakat).

Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dalam Keadaan Telanjang ?, Begini Jawaban Ahli Agama

Jika seorang muslim memiliki harta yang sudah menyentuh satu nisab, maka ia wajib mengeluarkan harta tersebut sebesar 2,5 persen dengan cara mengalikan jumlah harta dengan besaran persentase tersebut.

Perbedaan jenis harta yang dimilki oleh seseorang membuat zakat maal memiliki banyak kategori. 

Melalui Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan bahwa zakat maal dapat dikeluarkan dalam bentuk hewan ternak, barang berharga, hasil dari pertanian dan buah-buahan, serta dagangan.

Sedangkan Syekh Nawawi melalui Nihayatuz Zain mengatakan bahwa zakat maal dapat berbentuk emas, perak, hasil pertanian, kurma, anggur, dan hewan ternak.

Itu adalah 2 jenis dari zakat yang dapat dilakukan oleh umat muslim. Pahami dengan baik perbedaannya dan ikuti regulasi-regulasi zakat melalui video di bawah ini.

Baca Juga: Ragu untuk Berhijab karena Tidak Percaya Diri? Ini 5 Tips Percaya Diri Saat Mengenakan Hijab

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm