DPRD Kalsel Usulkan Lima Nama Tokoh untuk Jembatan Sungai Alalak

13 Oktober 2021 15:05 WIB
Jembatan Sungai Alalak di Banjarmasin dengan konsep Cable Stayed pertama di Indonesia
Jembatan Sungai Alalak di Banjarmasin dengan konsep Cable Stayed pertama di Indonesia ( Smart Banjarmasin/Razie)

Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK

Supian menambahkan, meskipun pemilihan nama menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, namun untuk pengesahannya tetap akan dilakukan di tingkatan DPRD Kalimantan Selatan.

Rentang waktu 10 hari yang diperlukan untuk proses penetapan satu nama itu diakuinya cukup, sebelum peresmian jembatan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

“Ini kan sudah cukup mendesak, takutnya nanti jika tidak segera ditindaklanjuti, jadwal Presiden untuk meresmikan jembatan sudah keluar,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Abidinsyah, mengungkapkan bahwa penamaan Jembatan Sungai Alalak dengan nama tokoh daerah merupakan hal yang wajar, sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pengabdian yang bersangkutan.

“Usulan nama itu silakan saja, baik itu tokoh pemerintahan, tokoh politik, pejuang dan kerajaan, kita ini kan cukup banyak tokoh-tokoh yang besar,” tuturnya.

Ia memastikan hal tersebut tidak melanggar aturan selama mengikuti mekanisme yang seharusnya, yakni diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum disahkan oleh DPRD Provinsi.

Berdasarkan pantauan Smart FM beberapa waktu terakhir, penamaan untuk Jembatan Sungai Alalak dengan nama tokoh besar Kalimantan Selatan santer terdengar. Mengingat, jembatan tersebut merupakan salah satu ikon daerah yang tentunya harus memiliki nama yang ikonik.

Salah satu nama yang paling sering disebutkan adalah Aberani Sulaiman, Gubernur Kalimantan Selatan di era 60-an, yang juga ayah dari Bupati Barito Kuala saat ini, Noormiliyani.

Baca Juga: Terlama di Indonesia! Daftar Tunggu Haji di Kalsel Mencapai 36 Tahun

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm