Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf Effendi mengungkapkan bahwa pemangkasan akan sangat berdampak pada instansinya, yang berwenang dalam pengelolaan SMA, SMK dan SLB.
“Pendidikan tinggi ini kan kewenangannya adalah pemerintah pusat melalui kementerian, kita untuk pengelolaan SMA, SMK dan SLB saja masih terbatas alokasi anggarannya,” tutur Yusuf.
Ia menilai, jika saat ini saja masih sangat terbatas, maka kondisi tersebut akan semakin parah jika ada pemangkasan untuk dialihkan pada pendidikan tinggi.
“Kita berharap alokasi lain yang digunakan kalau memang untuk implementasi raperda tersebut ketika sudah jadi perda,” jelasnya lagi.
Yusuf menambahkan, masih ada alokasi lain yang dapat diambil dari SKPD lain, mengingat anggaran pendidikan tidak terbatas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saja, melainkan juga ada pada bidang-bidang tertentu di masing-masing instansi.
Untuk itu, dirinya berharap alokasi anggaran pendidikan yang ada di instansinya tidak diganggu gugat, agar pengelolaan SMA, SMK dan SLB tetap maksimal. Apalagi hingga saat ini tak sedikit anggaran yang diperlukan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk membangun gedung-gedung sekolah baru di sejumlah daerah.
Baca Juga: Insentif Nakes Menunggak, Kadinkes Banjarmasin Sebut Itu Wajar