Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan mengusulkan 5% dari total 20% mandatory spending yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk mendukung penerapan Raperda tentang Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas saat ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin mengungkapkan, penerapan payung hukum tersebut tentunya memerlukan anggaran untuk implementasinya, sehingga pihaknya mengusulkan diambil dari mandatory spending instansi tersebut.
“Masih ada 15 persen yang dapat digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan untuk pengelolaan dan pengembangan SMA, SMK dan SLB,” jelasnya ketika ditemui Smart FM, Rabu (13/10) siang.
Besaran anggaran pendidikan pasca dipangkas 5%, menurutnya tidak akan terlalu berpengaruh dan pendidikan pun masih dapat berjalan maksimal.
Ia mengungkapkan, Raperda tentang Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi tak hanya berkaitan dengan mahasiswanya saja, namun juga mereka yang terlibat dalam jalannya pendidikan tinggi di provinsi ini.
“Ini juga menyasar kepada akademisi dan ASN yang ingin meningkatkan kompetensinya, yang siapa tahu ingin mengambil pendidikan yang lebih tinggi guna menunjang kinerjanya,” jelas Lutfi lagi.
Baca Juga: DPRD Kalsel Usulkan Lima Nama Tokoh untuk Jembatan Sungai Alalak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf Effendi mengungkapkan bahwa pemangkasan akan sangat berdampak pada instansinya, yang berwenang dalam pengelolaan SMA, SMK dan SLB.
“Pendidikan tinggi ini kan kewenangannya adalah pemerintah pusat melalui kementerian, kita untuk pengelolaan SMA, SMK dan SLB saja masih terbatas alokasi anggarannya,” tutur Yusuf.
Ia menilai, jika saat ini saja masih sangat terbatas, maka kondisi tersebut akan semakin parah jika ada pemangkasan untuk dialihkan pada pendidikan tinggi.
“Kita berharap alokasi lain yang digunakan kalau memang untuk implementasi raperda tersebut ketika sudah jadi perda,” jelasnya lagi.
Yusuf menambahkan, masih ada alokasi lain yang dapat diambil dari SKPD lain, mengingat anggaran pendidikan tidak terbatas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saja, melainkan juga ada pada bidang-bidang tertentu di masing-masing instansi.
Untuk itu, dirinya berharap alokasi anggaran pendidikan yang ada di instansinya tidak diganggu gugat, agar pengelolaan SMA, SMK dan SLB tetap maksimal. Apalagi hingga saat ini tak sedikit anggaran yang diperlukan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk membangun gedung-gedung sekolah baru di sejumlah daerah.
Baca Juga: Insentif Nakes Menunggak, Kadinkes Banjarmasin Sebut Itu Wajar