Rachel Vennya Dibantu Kabur dari Karantina oleh Oknum TNI, Kemenkes Minta Aparat Tegas!

14 Oktober 2021 09:01 WIB
Rachel Vennya kabur dibantu oknum TNI
Rachel Vennya kabur dibantu oknum TNI ( IG @rachelvennya)

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Menanggapi hal tersebut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta aparat untuk dapat tegas memberikan sanksi kepada Rachel Vennya dan oknum TNI yang terlibat.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Dikabarkan Kabur Saat Karantina di Wisama Atlet, Satgas Covid-19 Selidiki Kebenarannya

Adanya kejadian ini, Nadia berharap masyarakat dapat patuh pada aturan kekarantinaan demi keamanan dan keselamatan bersama di masa pandemi Covid-19.

Diketahui sebelumnya, informasi Rachel Vennya kabur dari masa karantina setelah pulang dari Amerika Serikat viral di media sosial.

Ini bermula ketika salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan mengungkap adanya kejanggalan.

Dalam unggahan warganet tersebut, disebutkan jika Rachel Vennya bersama kekasihnya kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari jalani karantina.

Padahal secara prosedur, masa karantina dilaksanakan selama delapan hari.

Baca Juga: Disebut Musuhan dengan Okin, Rachel Vennya: Kita Udah Enggak Ada Masalah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm