Tak Cair Tanpa Ada SPM. Ihwal Tunggakan Insentif Nakes di Banjarmasin

14 Oktober 2021 12:30 WIB
Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil
Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID – Tunggakan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di kota Banjarmasin, menjadi kabar tak sedap bagi pejuang garda terdepan dalam hal penanganan Pandemi Covid-19.

Sebelumnya dikabarkan,  dari data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih ada tunggakan insentif Nakes hingga miliaran rupiah sampai saat ini.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengkui, bahwa masih ada terjadi tunggakan insentif Nakes sekitar Rp 2,4 Miliar pada tahun 2021.

“Total tunggakan 2021 sekitar Rp 10,4 Miliar. Sudah kita bayar sekitar Rp 7,9 Miliar beberapa bulan lalu dan tinggal tersisa sekitar Rp 2,4 Miliar,” ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Kamis (14/10) pagi.

Meski demikian, pihaknya enggan dituding satu-satunya penyebab tunggakan insentif Nakes ini belum dicairkan. Karena menurut Subhan, pencairan insentif ini harus didahului dengan adanya permintaan dari SKPD Tekhnis (Dinas Kesehatan) melalui Surat Permintaan Membayar (SPM).

Setelah SPM itu disampaikan, maka pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan. Jikanya dinyatakan lengkap, pihaknya akan membuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) insentif Nakes.

“Mekanismenya harus ada permintaan dulu. Kalu tidak ada permintaan dari SKPD Tekhnis, tidak bisa kami semena-mena mengeluarkan dananya. Kalau semuanya dinyatakan lengkap, paling lambat 1 x 24 jam akan kita cairkan,” bebernya.

 Baca Juga: Insentif Nakes Belum Cair, Berikut Daerah di Kalsel yang Menunggak!

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Karena menurut Subhan, pencairan insentif ini harus didahului dengan adanya permintaan dari SKPD Tekhnis (Dinas Kesehatan) melalui Surat Permintaan Membayar (SPM).