Selama Pandemi, Satgas Covid-19 Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan

14 Oktober 2021 18:05 WIB
Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto. ( )

Surabaya, Sonora.ID – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid19.

Satgas Covid-19 kemudian memberikan sanksi dan denda sesuai dengan  kebijakan yang berlaku.

Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19. Para pelanggar prokes ini tidak hanya  perorangan, melainkan juga tempat usaha.

“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy  Christijanto, Rabu (13/10/2021).

Ia menjelaskan bahwa ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu  munculnya kerumunan.

“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai.  Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling  mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” terangnya.

Baca Juga: Survei Unicef, 62,8 Persen Ortu di Indonesia Berpendapat Sekolah Dapat Dibuka Kembali

Eddy memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

“Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian  tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelasnya.

Eddy yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa dari denda  administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar yang  langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, ia tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.

“Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar.  Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Sebagai penegak perda, lanjutnya, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa merubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.

Baca Juga: Breaking News! Gempa 4,8 SR Guncang Pacitan Jawa Timur

“Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan  protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ujar Eddy.  

Oleh karena itu, ia juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.

“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai  dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan  penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya,” pungkasnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm