Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat melarang ASN melakukan cuti kerja dan bepergian selama peringatan maulid nabi Muhammad.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 13 Tahun 2021. Berlaku mulai 18 sampai 22 Oktober mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan surat cuti tidak akan dikeluarkan, sesuai petunjuk pusat.
“Kalau ada keluar surat cutinya yang salah adalah yang mengeluarkan surat cuti,” ujar Siswanta, Kamis, 14 Oktober 2021.
Jika nantinya ditemukan tetap nekat cuti, yang bersangkutan pasti akan diperiksa.
“Nanti kita periksa lagi. Kenapa dia nekat? apa hukumannya? Yang jelas tidak akan keluar surat cuti karena dilarang ambil cuti.
"Kalau ada pejabat yang keluarkan cuti, pejabatnya yang dikena kenapa keluarkan sedangkan ada edaran,” sambungnya.
Diketahui, pemerintah juga menggeser peringatan maulid nabi muhammad yang seharusnya jatuh pada tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Kontainer Belum Difungsikan, Begini Respon DPRD Makassar