Libur Maulid Digeser, Pemkot Makassar Siapkan Sanksi Bagi ASN

14 Oktober 2021 19:15 WIB
Siswanta Attas, Kepala BKPSDM Makassar
Siswanta Attas, Kepala BKPSDM Makassar ( Sonora.ID)

Dia menanggapi mengenai potensi pemecatan. Pelanggaran akan ditinjau apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat.

“Dia masuk kategori mana itu berdasarkan nanti hasil pemeriksaan teman-teman BKPSDM,” pungkasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 

Baca Juga: Pencairan Honor Tim Detektor Kembali Temui Kendala, Kali Ini Pendataan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm