Dia menanggapi mengenai potensi pemecatan. Pelanggaran akan ditinjau apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat.
“Dia masuk kategori mana itu berdasarkan nanti hasil pemeriksaan teman-teman BKPSDM,” pungkasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selain, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Kemudian, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Pencairan Honor Tim Detektor Kembali Temui Kendala, Kali Ini Pendataan