Libur Maulid Digeser, Pemkot Makassar Siapkan Sanksi Bagi ASN

14 Oktober 2021 19:15 WIB
Siswanta Attas, Kepala BKPSDM Makassar
Siswanta Attas, Kepala BKPSDM Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat melarang ASN melakukan cuti kerja dan bepergian selama peringatan maulid nabi Muhammad.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 13 Tahun 2021. Berlaku mulai 18 sampai 22 Oktober mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan surat cuti tidak akan dikeluarkan, sesuai petunjuk pusat.

“Kalau ada keluar surat cutinya yang salah adalah yang mengeluarkan surat cuti,” ujar Siswanta, Kamis, 14 Oktober 2021.

Jika nantinya ditemukan tetap nekat cuti, yang bersangkutan pasti akan diperiksa.

“Nanti kita periksa lagi. Kenapa dia nekat? apa hukumannya? Yang jelas tidak akan keluar surat cuti karena dilarang ambil cuti.

"Kalau ada pejabat yang keluarkan cuti, pejabatnya yang dikena kenapa keluarkan sedangkan ada edaran,” sambungnya.

Diketahui, pemerintah juga menggeser peringatan maulid nabi muhammad yang seharusnya jatuh pada tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Kontainer Belum Difungsikan, Begini Respon DPRD Makassar

Dia menanggapi mengenai potensi pemecatan. Pelanggaran akan ditinjau apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat.

“Dia masuk kategori mana itu berdasarkan nanti hasil pemeriksaan teman-teman BKPSDM,” pungkasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 

Baca Juga: Pencairan Honor Tim Detektor Kembali Temui Kendala, Kali Ini Pendataan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm