Kondisi Covid-19 dalam Negeri Terkendali, Pemerintah Pangkas Durasi Karantina Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

14 Oktober 2021 21:00 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito ( )

Sonora.ID - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito menjelaskan, pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan internasional dari yang sebelumnya 8 hari menjadi 5 hari ini dilakukan karena kondisi kasus covid19 di Indonesia yang sudah cukup terkendali.

Adapun aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas No.20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mulai berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021.

Durasi karantina selama 5 x 24 jam setelah melakukan tes PCR pertama di hari pertama kedatangan. Penambahan durasi karantina menjadi 8 hari di bulan Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” kata Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito, Kamis (14/10/2021).

Dari perspektif kesehatan, Wiku menyebutkan kondisi kasus covid19 di Indonesia tergolong terkendali.

Hal ini terlihat dari transmisi virus di komunitas tergolong rendah, yaitu 3,01 kasus per 100.000 penduduk, 0,49 kasus rawat inap per 100.000 penduduk  dan 0,16 kasus kematian per 100.000 penduduk.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, LaNyalla Sambut Baik KEK Gresik

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm