Sonora.ID – Pasca dilanggarnya aturan karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya lewat bantuan oknum TNI, membuat pihak Kementerian Kesehatan meminta aparat untuk memberikan sanksi kepada kedua orang tersebut.
Hal ini diungkapkan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi kompas.com, Kamis (14/10).
Sebelumnya, Rachel kabur dari masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Berkaca dari kejadian tersebut, kata Nadia, masyarakat diharapkan dapat patuh pada aturan kekarantinaan demi keamanan dan kebaikan bersama di masa pandemi Covid-19.
Nadia meminta keterlibatan seluruh pihak agar dapat mempertahankan penurunan kasus Covid-19 yang sudah dicapai.
“Saat ini kita mulai rasakan berbagai aktivitas sosial dan keagamaan sudah mulai bergerak termasuk upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS membenarkan bahwa salah seorang oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara telah membantu Rachel Vennya kabur dari masa karantina.
Baca Juga: 5 Fakta Miris Dibalik Kaburnya Rachel Vennya Saat Jalani Karantina
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” katanya.
Ia mengatakan, Rachel Vennya diatur oleh anggota TNI berinisial FS tersebut supaya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Herwin juga menyampaikan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.
Hal ini, kata dia, karena Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.
“Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” kata dia.
Herwin lantas memaparkan siapa saja yang berhak mendapat fasilitas karantina di RSDC Pademangan.
Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Rachel diketahui tiba dari Amerika Serikat.
Dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.
Baca Juga: IDI Lantaran Kabur Saat Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf : Kadang Aku Egois dan Sombong