Sonora.ID - Dalam 5 tahun terakhir ini industri keuangan Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa.
Kali ini sudah berkembang dan beredar secara masif fintech baru yang memberikan usaha pinjaman online (pinjol) dan investasi.
Di satu sisi, perlu disadari pula kalau perkembangan ini turut diikuti dengan kasus penipuan yang sangat menjatuhkan korban.
Mirisnya, korban tidak hanya diancam untuk membayar namun korban juga sering mengalami teror dan berujung pada keputusan untuk mengakhiri hidupnya.
Avi Aviliani, profesional dan ekonom Indonesia dalam siaran Radio Smart FM 'Waspada Petaka Pinjol Ilegal' (15/10/21) mengatakan kalau korban ini sudah sangat banyak.
Ekonom tersebut mengatakan kalau fenomena pinjol ini didasari oleh era digitalisasi yang mempercepat proses transaksi jual beli, sektor keuangan, dan adanya perizinan terhadap pinjol.
Kamu harus mengetahui kalau badan pinjol yang legal di Indonesia jumlahnya mencapai 107.
Kamu bisa mengeceknya melalui mesin pencarian Google 'pinjaman online yang terverifikasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Di luar dari yang legal tersebut, terdapat pula yang ilegal yang biasa memanfaatkan nomor telepon dan aplikasi-aplikasi tertentu yang menjebak banyak orang.
Baca Juga: 4 Investasi Terbaik yang Dapat Dipilih Sepanjang Tahun 2021, Obligasi Retail Salah Satunya!
Untuk mengetahui pinjaman ini layak atau tidak, kamu bisa memastikan dengan persyaratan yang diminta oleh peminjam tersebut.
Biasanya para pemberi pinjaman yang legal akan meminta NPWP serta sumber pengembalian.
Kedua dokumen tersebut merupakan dokumen yang dapat memberikan gambaran kesanggupanmu dalam membayar utang sehingga jika dirasa kamu tidak cukup memumpuni, institusi legal akan menolak ajuanmu.
Sementara itu, pinjol ilegal biasanya hanya membutuhkan KTP dan nomor handphone.
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui bunga yang ditawarkan.
Sebagai masyarakat kamu juga memiliki hak untuk menyampaikan ke OJK meskipun OJK tidak memiliki wewenang langsung untuk menangani para pemberi pinjaman ilegal.
"Aparat hukum seperti polisi harus melindungi karena dari beberapa kasus, ketika ada korban polisi merespons 'ya pinjaman harus dikembalikan'", ujar Avi.
Jadi perlindungan hukum tidak ada.
"Kan gak wajar juga dong kalau pinjamnya 7 juta dikembalikannya harus 100 juta", tambahnya.
Baca Juga: SMGR Ngegas Selama Dua Hari, Masih Bisa Naik Lagi?