Sonora.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan pilihan terbaik dan termudah bagi kamu yang mungkin secara finansial sedang mengalami kendala dan desakan.
Di satu sisi, pinjol ini memiliki cerita gelapnya tersendiri, seperti banyaknya korban yang terjerat dan bahkan berujung pada kematian.
Belajar dari pengalaman tersebut, maka sudah seharusnya bagi kamu untuk memahami secara detail apa saja yang perlu kamu waspadai dari pinjol ini.
Avi Aviliani, profesional dan ekonom Indonesia dalam siaran Radio Smart FM 'Waspada Petaka Pinjol Ilegal' (15/10/21) memberikan 3 pertimbangan yang perlu kamu catat sebelum benar-benar memanfaatkan layanan finansial tersebut.
1. Ketahui batas bunga
Pinjol legal biasanya tidak menentukan batas bunganya secara sepihak, melainkan ia akan mengikuti aturan sebagaimana yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau yang wajar untuk UMKM dari OJK itu sendiri dibatasi, maksimal tidak boleh lebih dari 0,8 persen perhari," jelas Avi.
Dengan begitu, total persentase bunga yang ditanggung dalam sebulan sebesar 24 persen.
"Namun kebanyakan bisa sampai 10 persen, nah itu bunga wajar itu harus dipertanyakan," lanjut Avi.
Sangat disayangkan karena banyak dari kita yang terkadang tidak ingin mempertanyakan atau mengkritis ketetapan bunga dari pinjol.
Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Nihil, Simak Ulasan Ekonom Indonesia
2. Ketahui kemampuan finansial
Pada dasarnya prinsip meminjam adalah seberapa mampukah kamu mengembalikan pinjaman tersebut berikut dengan bunganya.
Atas dasar hal tersebut, para pemberi jasa pinjol biasanya memastikan daya finansialmu guna menjamin pengembaliannya di akhir masa pinjaman.
OJK juga dapat mendeteksi kondisi finansial dari para pengaju pinjaman.
Dalam banyak kasus, pinjol ilegal tidak begitu mempertimbangkan kondisi finansialmu dengan maksud untuk mempermainkan kondisi keuanganmu hingga akhirnya kamu tidak sanggup mengembalikannya.
Perlu kamu sadari bahwa pinjol yang menolak pengajuan terkadang bisa dinilai lebih bijak karena ia tidak ingin kamu terjerat utang yang kemungkinan besarnya tidak bisa kamu penuhi pengembaliannya.
Sebagai pengaju pinjaman, kamu juga jangan sampai terjerat dalam prinsip 'gali lubang tutup lubang' ya!
3. Kunjungi bank
Karena dilakukan secara online, segala informasi yang diberikan selalu dicantumkan dalam kanal-kanal online pula.
Tentu hal ini akan membingungkan sebagian pihak
Bagi kamu yang ragu dan ingin lebih yakin dengan pinjol, kamu bisa kunjungi bank secara langsung.
Kamu bisa tanyakan mekanisme prosedur bank berikut dengan persyaratannya.
"Bank juga dapat melayani orang-orang yang bukan nasabahnya," tambah ekonom tersebut.
Baca Juga: Terus Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, Lakukan Hal ini