Kominfo dan OJK Sepakat akan Moratorium Izin Pinjol Legal yang Baru

15 Oktober 2021 19:45 WIB
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan, usai rapat internal bersama dengan Presiden Joko Widodo, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan, usai rapat internal bersama dengan Presiden Joko Widodo, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ( Theresia Olivia Itran Caption)
 
Jakarta, Sonora.id - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat akan melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.
 
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Karenanya kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ucap Johnny G Plate, usai rapat internal bersama dengan Presiden Joko Widodo, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
 
Menurut Johnny, moratorium dilakukan mengingat banyak sekali penyalahgunaan, atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, sehingga tata kelola pinjaman online harus dilakukan.
 
"Pak Presiden menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian dalam aktivitas pinjaman online, atau finansial teknologi kita lebih dari 260 triliun omzet ataupun perputaran dana di dalamnya. Namun, banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online," jelasnya.
 
 
Sementara itu, dalam upaya melakukan perlindungan terhadap akun pinjaman online diruang digital, Johnny G Plate mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menutup sebanyak 4874 akun pinjaman online ilegal.
 
"Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, tanggal 15 Oktober 2021, telah menutup 4874 akun pinjaman online. Tahun 2021 saja yang sudah ditutup 1856, yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing. Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi, untuk membersihkan ruang Digital dari praktek-praktek pinjam online ilegal," tegas Menkominfo.
 
Menkominfo menambahkan, secara berkala tiap bulannya Kominfo akan melakukan pertemuan - pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutahiran ruang-ruang digital, dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.
 
Kedepan Kominfo juga akan membersihkan ruang-ruang digital, dan melakukan take down secara tegas, dan cepat, sebagai langkah tegas, atas semua pelaku pidana pinjaman online, yang tidak terdaftar.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm