Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya. Sebanyak 15 persil bangunan berhasil dirobohkan, dari total 24 persil bangunan.
Meski sempat terhenti akibat naiknya angka kasus positif Covid-19. Namun, pembebasan lahan kali ini akhirnya bisa terlaksana dan berjalan lancar, Senin (18/10/2021).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati menerangkan, bahwa pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya sempat tertunda tiga kali berturut-turut. Hasilnya, 15 persil bangunan resmi dirobohkan, dengan memiliki total konsinyasi sebanyak Rp 1.114.890.000.
Baca Juga: Proyek Trotoar M.T Haryono Dilanjutkan, Drainase Ikut Dibenahi
“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. 9 bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp. 671.803.00. Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” terang Ira Tursilowati yang ditemui di Jalan Wonokromo.
Ira menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pihaknya akan memberikan konsinyasi, namun 15 persil bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” jelasnya.
Di sisi lain, Ira mengaku bila Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. Sebab, luas setiap persil bangunan tersebut berbeda-beda.
Baca Juga: Proyek Pembuatan Trotoar Tanjung Bunga Makassar Terancam Mangkrak