Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Area Pejalan Kaki dan Saluran Air

18 Oktober 2021 17:15 WIB
Excavator merobohkan bangunan saat eksekusi persil dalam pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya, Senin (18/10/2021).
Excavator merobohkan bangunan saat eksekusi persil dalam pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya, Senin (18/10/2021). ( )

Surabaya, Sonora.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota  Surabaya. Sebanyak 15 persil bangunan berhasil dirobohkan, dari total 24 persil bangunan.

Meski sempat terhenti akibat naiknya angka kasus positif Covid-19. Namun, pembebasan lahan kali ini akhirnya bisa terlaksana dan berjalan lancar, Senin (18/10/2021).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati menerangkan, bahwa pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya sempat tertunda tiga kali berturut-turut.  Hasilnya, 15 persil bangunan resmi dirobohkan, dengan memiliki total konsinyasi sebanyak Rp  1.114.890.000.

Baca Juga: Proyek Trotoar M.T Haryono Dilanjutkan, Drainase Ikut Dibenahi

“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. 9 bangunan  sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp. 671.803.00. Kemudian yang belum mengambil  konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” terang  Ira Tursilowati yang ditemui di Jalan Wonokromo.

Ira menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pihaknya akan memberikan konsinyasi, namun 15 persil  bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri  Surabaya.

“Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan  pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun  tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” jelasnya.

Di sisi lain, Ira mengaku bila Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang  memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. Sebab, luas setiap persil bangunan  tersebut berbeda-beda.

Baca Juga: Proyek Pembuatan Trotoar Tanjung Bunga Makassar Terancam Mangkrak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm