Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Area Pejalan Kaki dan Saluran Air

18 Oktober 2021 17:15 WIB
Excavator merobohkan bangunan saat eksekusi persil dalam pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya, Senin (18/10/2021).
Excavator merobohkan bangunan saat eksekusi persil dalam pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya, Senin (18/10/2021). ( )

Selanjutnya, pada 7 September 2021 terjadi proses mediasi di  Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya akan menyiapkan surat pengantar  pengambilan uang konsinyasi, apabila sudah ada kesepakatan damai antara PD Pasar Surya  Surabaya dengan warga.

Pada 1 Oktober 2021, menindaklanjuti surat dari Pengadilan Negeri Surabaya, perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan Pemkot menyampaikan agar warga dapat membongkar sendiri.

Selain itu, penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 November 2020 dengan total 14  stand dan 14 Januari 2021 dengan total 1 stand. Hasilnya, total 15 persil bangunan di Jalan Wonokromo berhasil dirobohkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya. 

Baca Juga: Pandemi, Proyek Pedestrian di Makassar Senilai Rp 127 Milyar Jalan Terus

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm