Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Area Pejalan Kaki dan Saluran Air

18 Oktober 2021 17:15 WIB
Excavator merobohkan bangunan saat eksekusi persil dalam pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya, Senin (18/10/2021).
Excavator merobohkan bangunan saat eksekusi persil dalam pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya, Senin (18/10/2021). ( )

Surabaya, Sonora.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota  Surabaya. Sebanyak 15 persil bangunan berhasil dirobohkan, dari total 24 persil bangunan.

Meski sempat terhenti akibat naiknya angka kasus positif Covid-19. Namun, pembebasan lahan kali ini akhirnya bisa terlaksana dan berjalan lancar, Senin (18/10/2021).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati menerangkan, bahwa pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya sempat tertunda tiga kali berturut-turut.  Hasilnya, 15 persil bangunan resmi dirobohkan, dengan memiliki total konsinyasi sebanyak Rp  1.114.890.000.

Baca Juga: Proyek Trotoar M.T Haryono Dilanjutkan, Drainase Ikut Dibenahi

“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. 9 bangunan  sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp. 671.803.00. Kemudian yang belum mengambil  konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” terang  Ira Tursilowati yang ditemui di Jalan Wonokromo.

Ira menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pihaknya akan memberikan konsinyasi, namun 15 persil  bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri  Surabaya.

“Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan  pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun  tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” jelasnya.

Di sisi lain, Ira mengaku bila Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang  memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. Sebab, luas setiap persil bangunan  tersebut berbeda-beda.

Baca Juga: Proyek Pembuatan Trotoar Tanjung Bunga Makassar Terancam Mangkrak

“Luas lahan memang beda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset  atau ganti rugi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, bahwa 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter.

“Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk pedestrian dan saluran air,” ujar Erna.

Ia menjelaskan, bahwa pelebaran jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek pelebaran jalan  frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling, yang memiliki panjang 43 km.

Baca Juga: Dihiasi Ornamen Rumah Banjar, Trotoar Haryono MT Dilanjutkan 2021

“Ini lanjutan frottage, tinggal ini saja. Khususnya disini ada masalah, yakni PD Pasar Surya  menganggap bahwa ini masuk kedalam asetnya. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya  kami melakukan konsinyasi,” jelasnya.

Berdasarkan press release dari Humas Pemkot Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya sudah melakukan banyak upaya sejak tahun 2020. Pada 23  Desember 2020 Pemkot Surabaya melakukan rapat terkait perhitungan besaran sewa untuk  bangunan stand no 13 atas nama Noer Usman (berdasarkan surat dari PD Pasar Surya Surabaya).

Kemudian pada 23 Februari 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun tertunda.  Pada 19 Mei 2021 Pemkot Surabaya melalui Kelurahan Wonokromo dan Kecamatan Wonokromo  menawarkan rusunawa terhadap warga yang akan dilakukan eksekusi.

Namun, hanya atas nama Nur Hasan yang telah menerima dan menempati rusunawa Keputih,  sedangkan lainnya menolak. Lalu, pada 25 Mei 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan  eksekusi namun kembali tertunda.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19 di Sekolah, Dinkes Surabaya Lakukan Swab Rutin Pelajar

Selanjutnya, pada 7 September 2021 terjadi proses mediasi di  Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya akan menyiapkan surat pengantar  pengambilan uang konsinyasi, apabila sudah ada kesepakatan damai antara PD Pasar Surya  Surabaya dengan warga.

Pada 1 Oktober 2021, menindaklanjuti surat dari Pengadilan Negeri Surabaya, perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan Pemkot menyampaikan agar warga dapat membongkar sendiri.

Selain itu, penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 November 2020 dengan total 14  stand dan 14 Januari 2021 dengan total 1 stand. Hasilnya, total 15 persil bangunan di Jalan Wonokromo berhasil dirobohkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya. 

Baca Juga: Pandemi, Proyek Pedestrian di Makassar Senilai Rp 127 Milyar Jalan Terus

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm