Terkait masukan dan saran anggota dewan untuk mendorong aktivitas perekonomian, ia telah menyusun strategi pemulihan perekonomian dengan konsep Ekonomi Kerthi Bali yang substansinya penguatan sektor pertanian, perikanan, kelautan, serta industri kecil dan menengah. Berikutnya soal penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB se-Bali, ia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan hati-hati, mempertimbangkan dinamika kasus dan pengawasan yang konsisten oleh Satgas Covid-19.
Pada bagian lain, Gubernur Koster juga menjelaskan tentang konsep pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi BMTH (Bali Marine Tourism Hub) yang telah melalui kajian yang sangat komperhensif melibatkan multi stakeholders dengan mengakomodasi dan mengintegrasikan kepentingan perekonomian nasional, kepentingan pengembangan perekonomian Bali, kepentingan budaya, kepentingan lingkungan hidup, pelibatan masyarakat lokal dan kepentingan korporasi BUMN.
Sesuai dengan agenda sidang, dalam kesempatan itu Gubernur Koster juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Diuraikannya, Pengelolaan Keuangan Daerah saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti.
Rancangan Peraturan Daerah ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Tinjau Proyek Normalisasi Tukad Unda, Gubernur Koster Optimis Selesai Lebih Cepat Dari Target