Makassar, Sonora.ID - Tim pemburu aset bentukan pemerintah kota setempat siap bekerja.
Salah satu fokusnya melakukan percepatan penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) milik pengembang.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Makassar, Nirman Mungkasa menyampaikan komitmen itu saat ditemui di kantornya pada Senin (18/10/2021).
"Kami siap bekerja cepat dalam pengejaran aset," ujarnya.
Dia menyebutkan fakta yang terjadi di lapangan. Pengembang masih banyak yang belum menyerahkan PSU, padahal sudah membangun sejak lama.
Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Terima Aset PSU Senilai Rp 20 Miliar Lebih
"Kita siap membantu kalau dilibatkan tim pemburu aset ini, prioritas kita saat ini mengejar psu di perumahan," jelasnya.
Alasannya mereka beragam, seperti terkendala proses administrasi. Pihaknya siap memberikan pendampingan.
Dampak belum diserahkannya PSU, pemerintah terancam kehilangan aset.
"Banyak psu yang belum diserahkan, karena terkendala belum lengkapnya administrasi. Kami siap memberikan pendampingan," sambungnya.
Diketahui dalam aturan, pelaku bisnis perumahan diwajibkan menyerahkan PSU sebesar 30 persen dari luas lahan yang dimiliki. Bentuknya, seperti fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos).
Baca Juga: Andalkan Sosialisasi, Pemilih di Banjarmasin Selatan Meningkat Saat PSU
"Kalau tugas kami, menerima dan mencari lahan PSU dari pengembang untuk menjadi aset," tambahnya.
Tim pemburu aset juga bertugas mengambil alih aset pemerintah yang dikuasai pihak tertentu. Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Selama ini banyak dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan, termasuk dijadikan tempat tinggal pribadi.
"Kalau yang dimaksud pimpinan, aset yang tercatat dan dimiliki pihak lain," tutupnya.
Baca Juga: Siap Ambil Risiko, Pemkot Makassar Tuntaskan Masalah Aset Tahun Depan