Penyaluran Bantuan PKH untuk KM, Menjadi Ujung Tombak di Kubu Raya

19 Oktober 2021 12:00 WIB
Saat Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya menyatakan hak Program Keluarga Harapan (PKH) diantaranya mendapatkan bantuan social, mendapat pendamping social , mendapat fasilitas kesehatan dan program bantuan lainnya, komplementer. Untuk nominal bantuan sendiri, khususnya ibu hamil  atau nifas satu tahun mendapatkan bantuan Rp3 juta. Begitu juga bantuan untuk anak usia nol sampai 6 tahun mendapatkan bantuan yang sama Rp 3 juta satu tahun.
Saat Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya menyatakan hak Program Keluarga Harapan (PKH) diantaranya mendapatkan bantuan social, mendapat pendamping social , mendapat fasilitas kesehatan dan program bantuan lainnya, komplementer. Untuk nominal bantuan sendiri, khususnya ibu hamil atau nifas satu tahun mendapatkan bantuan Rp3 juta. Begitu juga bantuan untuk anak usia nol sampai 6 tahun mendapatkan bantuan yang sama Rp 3 juta satu tahun. ( Humas Kubu Raya)

Pontianak, Sonora.ID - Program Keluarga Harapan yang disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca Juga: Kesal Penyaluran Bansos di Kalsel Terlambat, Risma Ngamuk Sampai Pukul Meja

Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya menyatakan hak Program Keluarga Harapan (PKH) diantaranya mendapatkan bantuan social, mendapat pendamping sosial, mendapat fasilitas kesehatan dan program bantuan lainnya, komplementer.

Untuk nominal bantuan sendiri, khususnya ibu hamil  atau nifas satu tahun mendapatkan bantuan Rp 3 juta. Begitu juga bantuan untuk anak usia nol sampai 6 tahun mendapatkan bantuan yang sama Rp 3 juta satu tahun.

“Sementara untuk pendidikan untuk SD, SMP dan SMA, itu untuk SD dalam satu tahun  mendapatkan Rp900 ribu, SMP Rp 1,5 Juta, sementara SMA sederajat Rp 2 juta, sedangkan untuk penyandang disabilitas berat dibantu Rp 2,4 juta,”jelas Kepala Dinas Sosial Kubu Raya, Anusapati, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Bukan Sadtember Tapi September Ceria, 5 Bansos Ini Bakal Cair di Bulan Ini Kamu Dapet yang Mana?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm