Demikian juga dikatakan Anuspati, untuk Lansia di atas 70 tahun mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta setahun. Untuk bantuan ini dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga dengan kriteria berbeda.
Contoh jika dalam satu keluarga ada yang melahirkan, ada anak usia sekolah SD, SMP dan SMA akan mendapatkan bantuan. Akan tetapi jika ada anak SD-nya dua atau tiga hanya satu yang mendapatkan bantuan, begitu juga lansia hanya satu orang yang mendapatkan bantuan dalam satu keluarga.
“Bantuan tersebut kita bagi dalam empat triwulan, yakni yang pertama berupa uang yangdiberikan tunai dan selanjutnya disalurkan non tunai melalui bank penyalur,” katanya.
Dibagian lain Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat, Sosial Budaya dan Agama DPRD Kubu Raya Paino Ahmad mengatakan, selaku wakil rakyat yang berfungsi sebagai pengawas di lapangan masih menemukan kendala-kendala di masyarakat, diantaranya bantuan sembako masih banyak yang belum mendapatkannya di daerah-daerah.
“Jadi saran kepada Dinas Sosial sebagai ujung tombak dalam penanganan PKH ini supaya dipantau lagi di lapangan melalui pendamping desa, bagaimana kendala di lapangan, memang masih ada kendala dalam penyalurannya,”harapnya.
Meskipun masih ada beberapa kendala dalam penyalurannya, namun Fain Ahmad mengakui bahwa bantuan tersebut benar-benar sangat membantu meringankan beban masyarakat kategori masyarakat miskin yang memang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bulog Jabar Salurkan 38 Juta Kg Beras Bantuan bagi Penerima BST dan PKH