Pontianak, Sonora.ID - Program Keluarga Harapan yang disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Baca Juga: Kesal Penyaluran Bansos di Kalsel Terlambat, Risma Ngamuk Sampai Pukul Meja
Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya menyatakan hak Program Keluarga Harapan (PKH) diantaranya mendapatkan bantuan social, mendapat pendamping sosial, mendapat fasilitas kesehatan dan program bantuan lainnya, komplementer.
Untuk nominal bantuan sendiri, khususnya ibu hamil atau nifas satu tahun mendapatkan bantuan Rp 3 juta. Begitu juga bantuan untuk anak usia nol sampai 6 tahun mendapatkan bantuan yang sama Rp 3 juta satu tahun.
“Sementara untuk pendidikan untuk SD, SMP dan SMA, itu untuk SD dalam satu tahun mendapatkan Rp900 ribu, SMP Rp 1,5 Juta, sementara SMA sederajat Rp 2 juta, sedangkan untuk penyandang disabilitas berat dibantu Rp 2,4 juta,”jelas Kepala Dinas Sosial Kubu Raya, Anusapati, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Bukan Sadtember Tapi September Ceria, 5 Bansos Ini Bakal Cair di Bulan Ini Kamu Dapet yang Mana?
Demikian juga dikatakan Anuspati, untuk Lansia di atas 70 tahun mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta setahun. Untuk bantuan ini dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga dengan kriteria berbeda.
Contoh jika dalam satu keluarga ada yang melahirkan, ada anak usia sekolah SD, SMP dan SMA akan mendapatkan bantuan. Akan tetapi jika ada anak SD-nya dua atau tiga hanya satu yang mendapatkan bantuan, begitu juga lansia hanya satu orang yang mendapatkan bantuan dalam satu keluarga.
“Bantuan tersebut kita bagi dalam empat triwulan, yakni yang pertama berupa uang yangdiberikan tunai dan selanjutnya disalurkan non tunai melalui bank penyalur,” katanya.
Dibagian lain Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat, Sosial Budaya dan Agama DPRD Kubu Raya Paino Ahmad mengatakan, selaku wakil rakyat yang berfungsi sebagai pengawas di lapangan masih menemukan kendala-kendala di masyarakat, diantaranya bantuan sembako masih banyak yang belum mendapatkannya di daerah-daerah.
“Jadi saran kepada Dinas Sosial sebagai ujung tombak dalam penanganan PKH ini supaya dipantau lagi di lapangan melalui pendamping desa, bagaimana kendala di lapangan, memang masih ada kendala dalam penyalurannya,”harapnya.
Meskipun masih ada beberapa kendala dalam penyalurannya, namun Fain Ahmad mengakui bahwa bantuan tersebut benar-benar sangat membantu meringankan beban masyarakat kategori masyarakat miskin yang memang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bulog Jabar Salurkan 38 Juta Kg Beras Bantuan bagi Penerima BST dan PKH