Sonora.ID - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diselenggarakan pada 18 dan 19 Oktober 2021, memutuskan untuk kembali mempertahankan BI 7-Days Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 3,50 persen.
Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga Lending Facility 4,25 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: BI: Deflasi di Sulsel Dipicu Turunnya Harga Komoditas Pangan
“Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut Perry menyebutkan bahwa saat ini nilai tukar rupiah masih menunjukan penguatan sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang sedikit menurun.
Bank Indonesia mencatat, nilai tukar rupiah pada 18 Oktober 2021 menguat 1,44 persen secara point to point dan 0,33 persen secara rerata dibandingkan dengan level September 2021.
Baca Juga: Dukungan Bank Indonesia (BI) Jabar untuk Sumedang Smart City
“Penguatan nilai tukar Rupiah ini didorong oleh terus berlanjutnya aliran masuk modal sejalan dengan persepsi positif terhadap prospek perekonomian domestik, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, terjaganya pasokan valas domestik dan langkah-langkah stabilisasi Bank Indonesia,” lanjutnya.
Meski saat...