Solo, Sonora.ID - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Instuksi Gubernur (ingub) kepada bupati maupun wali kota di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.
Ingub Sumut Nomor 188.54/44/INST/2021 itu mengatur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ingub ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, Ketahui Risiko Penularan Melalui Kualitas Udara
Ingub tertanggal 18 Oktober 2021 itu berlaku dari tanggal 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.
Tidak ada perubahan peraturan yang berarti dalam ingub. Hanya saja ada perubahan kriteria level di beberapa kabupaten/kota di Sumut.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 40 persen," tertulis di Ingub Sumut tersebut.
Diketahui dari Ingub Sumut dan Inmedagri itu, ada 14 kabupaten dan kota di Sumut yang menerapkan PPKM level 3, yakni: Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Nias Utara dan Tanjung Balai.
Baca Juga: Bukan Deteksi Covid 19, GeNose untuk Periksa Paru-Paru Pelajar di Makassar
Untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 ada di 18 daerah, yakni Tapanuli Utara, Nias, Karo, Deliserdang, Dairi, Toba, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir.
Kemudian Batubara, Nias Barat, Medan, Pematang Siantar, Binjai, Tebing Tinggi, Padang Sidimpuan dan Gunung Sitoli.
Sedangkan pada Diktum Kesatu, hanya ada satu daerah di Sumut yang masuk kategori kriteria PPKM level 1 yakni Sibolga.
Medan Perpanjang PPKM Level 2
Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sejak 19 Oktober hingga 8 November 2021. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443.2 /9872 per tanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19 di Sekolah, Dinkes Surabaya Lakukan Swab Rutin Pelajar
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan peraturan PPKM Level 2 di Medan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Masih di Level 2 kita dan peraturan masih sama," ujar Mardohar, Rabu (20/10/2021).
Menurut Mardohar, situasi Covid-19 di Kota Medan cenderung stabil. Termasuk angka kasus harian yang masih di bawah 50.
Sementara angka vaksinasi tahap 1 warga Medan sudah mencapai di atas 60 persen.
Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, Ketahui Risiko Penularan Melalui Kualitas Udara
"Vaksinasi terus digencarkan dan masih dilakukan pada 41 puskesmas setiap harinya. Hingga saat ini vaksinasi tahap 1 di Kota Medan sudah mencapai 64,4 persen. Sedangkan tahap 2 sudah sekitar 40-50 persen. Apalagi kita terus dibantu oleh pihak TNI/Polri dalam pelaksanaan vaksin di Kota Medan," katanya.
Mardohar juga mengatakan dalam perpanjangan PPKM Level 2, pihaknya melakukan pembatasan mobilitas di wilayah Medan Tuntungan.
"Ini mengantisipasi agar tidak meningkatkan lagi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Apalagi saat ini kasus per hari kita sudah di angka belasan. Sudah menurun," ucapnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Hampir 70 Persen Vaksinasi Covid-19 di Kota Makassar