Pinjol Ilegal Berhati-Hatilah, Pemerintah Sudah Punya Dasar Hukum Pidana untuk Kalian!

22 Oktober 2021 17:00 WIB
ilustrasi pinjol
ilustrasi pinjol ( kompas)

Sonora.ID - Pemerintah terus bekerja dalam memberantas usaha-usaha pinjaman online (pinjol) ilegal, karena dinilai telah melawan hukum. Melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pemerintah telah siapkan pasal-pasal hukum untuk menjerat pelaku usaha pinjol ilegal.

Pemerintah terus menindaklanjuti kasus pinjol ilegal dengan langkah, melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.

Tidak hanya menjerat para pelaku dalam kaidah kewirausahaannya, pemerintah juga menjerat para pelaku usaha pinjol ilegal dengan Undang-Undang ITE, hal itu dilakukan karena pemerintah menemukan banyak kasus, dimana para pelaku mengancam korban pinjol ilegal dengan mengancam menyebarluaskan foto-foto tidak senonoh, yang telah di sunting sedemikian rupa.

Baca Juga: 3.515 Pinjaman Online Ilegal Telah Dihentikan dan Diblokir Situs Aplikasi

“Pertama, pemerintah bersungguh-sungguh, dan akan terus menindaklanjuti apa yang sudah di-umumkan, yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman online ilegal, atau pinjol ilegal,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Mahfud MD pun menjelaskan, saat ini pemerintah telah merumuskan dasar-dasar hukum terkait dengan penanganan kasus pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

Pemerintah pun telah siap untuk hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan, serta menyelamatkan dari tindakan pemerasan ataupun ancaman yang seringkali dilakukan oleh usaha pinjol ilegal.

“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju, ada yang tidak, tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman,” terang Mahfud MD, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara keperdataan, usaha pinjol ilegal tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu pemerintah telah memiliki dasar-dasar alternatif hukum pidana, yang dapat menjerat para pelaku usaha pinjol ilegal, yakni dengan Undang-Undang ITE.

“Secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemarin undang-undang ITE, undang-undang ITE itu bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32, nah yang Pasal 27 itu misalnya, apa, penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang sebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak yang kasus itu,” terang Mahfud MD, Jumat (22/10/2021).

Kepada masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal, Mahfud yang mewakili pemerintah pun menghimbau agar para korban segera melapor ke pihak Kepolisian ataupun kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Semua itu bertujuan agar masyarakat dapat menerima perlindungan secara spesifik, mengingat kedua instansi/lembaga tersebut memiliki peran sebagai instrumen undang-undang.

“Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti, kemudian para korban supaya berani melapor, Polisi akan memberikan perlundungan, pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik, bisa dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Mahfud MD, Jumat (22/10/2021). 

Baca Juga: Kominfo dan OJK Sepakat akan Moratorium Izin Pinjol Legal yang Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm