Makassar, Sonora.ID - Kafe Barcode di jalan amanagappa terancam ditutup permanen lantaran berulang kali melanggar aturan dalam PPKM.
Plt Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi untuk memberi sanksi pencabutan izin usaha. Jika disetujui, bakal disegel dan dilarang beroperasi.
"Barcode kita usulkan pembekuan dan pencabutan izin," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Jumat (22/10/2021).
Dia menyebutkan temuan pihaknya, kafe itu sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Karena sudah lebih 3 kali melakukan pelanggaran. Dokumen (penutupan) sementara berproses," tambahnya.
Baca Juga: 5 Kafe Instagramable di Kintamani Bali, Pilihan Tempat Ngopi Sembari Menikmati Pesona Gunung Batur
Sementara camat ujung pandang, Andi Patiware yang dikonformasi terpisah memberikan penjelasan.
Dia mengaku terlibat dalam operasi penertiban. Bentuk pelanggaran kafe barcode seperti melebihi jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Itu bersama teman (tim) patroli, itu jam 11 belum tutup," ungkapnnya.
Teguran telah berulang kali dilayangkan, hingga pengelola menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita juga sesalkan dan itu sudah 4 kali di BAP pernah juga saya sampaikan itu kewenangan," jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Makassar Perluas Jangkauan Operasi Zero
Dia menambahkan setelah petugas pergi usai melakukan penindakan, tempat usaha itu kembali buka.
"Setelah itu dia buka kembali kalau petugas pergi. Kita juga tidak mungkin jagai 24 jam karena kita juga tugas besok," tutupnya.