Sonora.ID - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas wilayah ganjil-genap di DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas wilayah ganjil-genap bukan tanpa alasan.
Berdasarkan pengamatan terhadap volume kendaraan di DKI Jakarta, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, terlihat adanya peningkatan volume kendaraan sebanyak 37-40%, jika dibandingkan dengan hari-hari di masa PPKM Level 3 dan 4.
“Lebih macet dari hari-hari sebelumnya, karena memang volume traffic-nya sudah naik antara tigapuluh tujuh sampai dengan empat puluh persen ya, dibandingkan dengan PPKM level empat maupun level tiga,” terang Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Bali akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata
Dengan pertimbangan adanya peningkatan volume lalulintas di wilayah DKI Jakarta, maka pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta memutuskan memperluas ruas jalan ganjil-genap, dari semula hanya tiga ruas jalan (Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. HR Rasuna Said), menjadi 13 ruas jalan, dengan rincian 10 ruas jalan tambahan:
Jl. Fatmawati
Jl. Panglima Polim
Jl. Sisingamangaraja
Jl. M.T Haryono
Jl. Gatot Subroto
Jl. S. Parman
Jl. Tomang Raya
Jl. Gunung Sahari
Jl. D.I Panjaitan
Jl. Ahmad Yani
Sementara itu, ketentuan ini akan efektif berlaku pada hari Senin (25/10/2021) besok, dan pemberlakuannya dilaksanakan pada dua sesi, mulai pukul 06:00-10:00 WIB untuk sesi I, dan pukul 16:00-21:00 WIB untuk sesi II. Sementara itu untuk hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, ganjil-genap di 13 ruas jalan tersebut tidak berlaku.
Baca Juga: Jangan Lupa Cek Pelat Kendaraanmu! Kepolisian Terapkan Ganjil Genap di 8 Titik Jalur Puncak Bogor