"Tetap berlaku pada pagi dan sore hari, dari jam enam sampai jam sepuluh pagi, kemudian malam atau sore dari jam empat sore sampai jam dua puluh satu. Jadi yang tadinya sampai jam dua puluh, sekarang sampai jam dua puluh satu titik kosong kosong,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).
Namun, ada sejumlah kendaraan yang tetap di ijinkan untuk melintas di 13 ruas jalan tersebut, di antaranya adalah kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan yang digerakkan motor listrik, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, dan lainnya.