Ganjil-Genap Bertambah Jadi 13 Ruas, Efektif Senin, 25 Oktober 2021

22 Oktober 2021 20:00 WIB
DKI Jakarta terapkan ganjil genap di masa PSBB
DKI Jakarta terapkan ganjil genap di masa PSBB ( youtube KompasTV)

"Tetap berlaku pada pagi dan sore hari, dari jam enam sampai jam sepuluh pagi, kemudian malam atau sore dari jam empat sore sampai jam dua puluh satu. Jadi yang tadinya sampai jam dua puluh, sekarang sampai jam dua puluh satu titik kosong kosong,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).

Namun, ada sejumlah kendaraan yang tetap di ijinkan untuk melintas di 13 ruas jalan tersebut, di antaranya adalah kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan yang digerakkan motor listrik, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, dan lainnya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm