Warga Gugat Anies, Wagub DKI: Itu Hak Warga, Tapi Harus dengan Fakta!

26 Oktober 2021 09:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (13/09/2021)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (13/09/2021) ( Koleksi Pribadi)

Pihaknya dan jajaran Pemprov DKI memandang gugatan yang disampaikan oleh kelompok tersebut sebagai sebuah masukan atau saran yang kemudian bisa menjadi bahan evaluasi jika memang ada data yang mendukungnya.

Riza dengan tegas menambahkan bahwa Pemprov DKI bukan pihak yang bisa dicap sebagai antikritik atau antigugatan.

“Kami tidak antikritik, antigugatan. Bahkan gugatan itu akan kami sikapi dengan baik dan bijak. Kami anggap itu bagian dari masukan,” sambung Riza.

Baca Juga: Wagub DKI: Sejauh ini Gubernur Anies Baswedan Tak Membahas Pilpres 2024

Diketahui sebelumnya bahwa ada kelompok warga yang menyampaikan gugatannya kepada orang nomor satu di DKI Jakarta, Anies Baswedan ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, terkait dengan ketentuan perjalanan dalam negeri selama masa PPKM.

Kelompok tersebut meminta regulasi tersebut dibatalkan dan tidak diterapkan di Jakarta.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm