Pihaknya dan jajaran Pemprov DKI memandang gugatan yang disampaikan oleh kelompok tersebut sebagai sebuah masukan atau saran yang kemudian bisa menjadi bahan evaluasi jika memang ada data yang mendukungnya.
Riza dengan tegas menambahkan bahwa Pemprov DKI bukan pihak yang bisa dicap sebagai antikritik atau antigugatan.
“Kami tidak antikritik, antigugatan. Bahkan gugatan itu akan kami sikapi dengan baik dan bijak. Kami anggap itu bagian dari masukan,” sambung Riza.
Baca Juga: Wagub DKI: Sejauh ini Gubernur Anies Baswedan Tak Membahas Pilpres 2024
Diketahui sebelumnya bahwa ada kelompok warga yang menyampaikan gugatannya kepada orang nomor satu di DKI Jakarta, Anies Baswedan ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, terkait dengan ketentuan perjalanan dalam negeri selama masa PPKM.
Kelompok tersebut meminta regulasi tersebut dibatalkan dan tidak diterapkan di Jakarta.