Warga Gugat Anies, Wagub DKI: Itu Hak Warga, Tapi Harus dengan Fakta!

26 Oktober 2021 09:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (13/09/2021)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (13/09/2021) ( Koleksi Pribadi)

Sonora.ID - Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh wakil rakyat dtujukan untuk kesejahteraan rakyatnya dan rakyat pun bisa memberikan saran atau kritik kepada wakil rakyat.

Tak heran jika masyarakat Indonesia kerap memberikan kritik atau saran kepada pemerintah atau petinggi negara demi kesejahteraan hidup orang banyak.

Hal ini juga yang dilakukan oleh sekelompok warga Ibu Kota DKI Jakarta terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang PPKM yang saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: Anies Baswedan Targetkan Biaya Transportasi Umum di Jakarta Hanya 7-8% dari Pendapatan Masyarakat

Gugatan tersebut sampai saat ini akan direspon baik oleh pemerintah provinsi setempat, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, seperti yang dikutip dari Kompas.TV.

Pihaknya menegaskan bahwa, gugatan adalah hal yang wajar, karena pada dasarnya setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatan tersebut, tetapi dirinya menegaskan bahwa gugatan perlu disertai dengan fakta dan data.

“Itu hak warga. Namun, mohon dipahami, apapun tuntutan, harapan, apalagi gugatan itu harus disesuaikan dengan fakta dan data yang ada,” ungkapnya menegaskan.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Transportasi Umum di Jakarta Terus Diperluas, Saat Ini Sudah 83% Lebih

Pihaknya dan jajaran Pemprov DKI memandang gugatan yang disampaikan oleh kelompok tersebut sebagai sebuah masukan atau saran yang kemudian bisa menjadi bahan evaluasi jika memang ada data yang mendukungnya.

Riza dengan tegas menambahkan bahwa Pemprov DKI bukan pihak yang bisa dicap sebagai antikritik atau antigugatan.

“Kami tidak antikritik, antigugatan. Bahkan gugatan itu akan kami sikapi dengan baik dan bijak. Kami anggap itu bagian dari masukan,” sambung Riza.

Baca Juga: Wagub DKI: Sejauh ini Gubernur Anies Baswedan Tak Membahas Pilpres 2024

Diketahui sebelumnya bahwa ada kelompok warga yang menyampaikan gugatannya kepada orang nomor satu di DKI Jakarta, Anies Baswedan ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, terkait dengan ketentuan perjalanan dalam negeri selama masa PPKM.

Kelompok tersebut meminta regulasi tersebut dibatalkan dan tidak diterapkan di Jakarta.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm