"Regulasi entry point di Bali dan Kepri ini terus kita tingkatkan, sinkronisasi dan juga terkait usulan pemanfaatan Live On Board (LOB), yaitu karantina di atas kapal phinisi dan skema pembayaran asuransi juga terus disempurnakan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menparekraf Sandiaga Uno juga memberikan tanggapan terkait kewajiban tes swab PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Pihaknya menyebutkan hal ini sebagai upaya meningkatkan keyakinan masyarakat dalam melakukan perjalanan udara.
"Karena syarat penerbangan ini sudah tidak lagi dikurangi kapasitasnya, sudah 100 persen penerbangan. Maka diambil keputusan (pemberlakuan swab PCR sebagai syarat terbang) untuk memberikan keyakinan bahwa yang bepergian itu tidak mengidap COVID-19," jelas Menparekraf Sandiaga Uno.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Lama Masa Karantina 5 Hari untuk Wisatawan Mancanegara Belum Final
Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, presiden menyampaikan penerapan tes swab PCR merupakan salah satu bagian penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
"Ini sosialisasinya akan terus kita kencangkan dan pemberlakuan syarat baru (masa berlaku hasil swab PCR) 3x24 jam dan permintaan Bapak Presiden untuk menurunkan harga PCR di bawah Rp 300 ribu. Karena ini untuk mengantisipasi libur nataru dan gelombang ketiga COVID-19, juga berkaitan munculnya varian-varian baru seperti Delta X dan Sub Delta di beberapa bagian belahan dunia," paparnya.
Menparekraf Sandiaga Uno juga mengimbau agar masyarakat tetap bersabar dan tidak terjebak euforia dengan dibukanya kembali sektor pariwisata di Indonesia.
"Kita harus terapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin dengan melakukan testing karena ada sekitar 100 lebih kabupaten dan kota yang meningkat kasus-kasus barunya, termasuk pemanfaatan PeduliLindungi ini harus ditingkatkan kepatuhannya," terangnya.
Turut mendampingi Menparekraf Sandiaga Uno secara daring Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo; Sesmenparekraf, Ni Wayan Giri Adnyani; Inspektur Utama Kemenparekraf, Restog Krisna Kusuma; Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekra, R. Kurleni Ukar; dan Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya