Senada disampaikan camat ujung pandang, Andi Patiware yang juga masuk dalam tim penertiban. Bentuk pelanggaran seperti melebihi jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Itu bersama teman (tim) patroli, itu jam 11 belum tutup," ungkapnnya.
Penindakan berupa penutupan paksa telah berulang kali dilakukan. Setelah petugas pergi, tempat usaha itu kembali buka.
"Setelah itu dia buka kembali kalau petugas pergi. Kita juga tidak mungkin jagai 24 jam karena kita juga tugas besok," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Pecat dan Pidanakan Pegawai, Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksin